SELAMAT DATANG

DI SEKOLAH SEPAK BOLA PUTERA MEKAR JAYA JATINANGOR

AD/ART


ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN

Permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, permainan ini sangat populer dan hal ini terlihat seluruh lapangan yang tersedia semuanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bermain sepakbola baik sebagai ajang pembinaan prestasi maupun sebagai olahraga rekreasi.

Berkat Rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan olahraga sejak usia dini, mendidik dan melatih talenta-talenta sepakbola Jawa Barat masa depan menjadi pemain sepakbola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepakbola di Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan berkreasi dan sumbangsih melalui kegiatan olahraga sepakbola, maka dibentuklah organisasi “Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya” dengan ketentuan sebagai berikut:






BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Cileles Jatinangor Sumedang Jawa Barat

BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya berlandaskan PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945 serta peraturan yang telah ditetapkan oleh PSSI
Pasal 2
Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
Tujuan :
a.      Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepakbola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal ditingkat Jawa Barat, nasional dan internasional.
b.      Ikut meningkatkan prestasi olahraga sepakbola di Jawa Barat.
c.       Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam pembangunan bangsa dan Negara khususnya dibidang olahraga.

BAB III
KEGIATAN

Pasal 1
Untuk mencapai tujuan SSB ini berusaha melalui :
a.         Menciptakan jumlah dan mutu pemain melalui peningkatan kegiatan pembinaan dengan memberikan dorongan dan pelatihan yang terprogram, terarah dan terencana.
b.        Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub olahraga sepakbola.
c.         Mengadakan kerjasama dengan seluruh instansi terkait terutama yang peduli terhadap kemajuan olahraga sepakbola di Jawa Barat.
d.        Ikut serta ambil bagian dalam setiap pertandingan yang digelar oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Jawa Barat maupun di daerah lain.

BAB IV
ORGANISASI

Pasal 1
Susunan Pengurus SSB. Putera Mekar Jaya terlampir

Pasal 2
Tugas pokok SSB. Putera Mekar Jaya adalah membina, melatih dan meningkatkan prestasi olahraga sepakbola.





BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota SSB. Putera Mekar Jaya terdiri dari pelajar-pelajar Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang ingin menjadi anggota, yang berdomisili di wilayah Jatinangor dan sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati setiap peraturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.

Pasal 2
Anggota biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan SSB. (latihan) serta tercatat sebagai anggota.

Pasal 3
Pemberhentian Anggota :
a.    Meninggal dunia
b.   Atas permintaan sendiri
c.    Atas keputusan SSB
d.   Pindah ke daerah lain
e.    Tamat SMP

BAB VI
SUMBER DANA

Pasal 1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat
c. Bantuan pemerintah
d. Penampilan-penampilan
e. Usaha-usaha lain yang sah

BAB VII
RAPAT
Pasal 1
Rapat anggota minimal 1 bulan sekali

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 1
Kepengurusan dipilih secara demokratis melalui rapat pengurus dan orang tua anggota SSb Putera Mekar Jaya

Pasal 2
Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun mulai 01 Mei 2010 s/d 30 April 2015 dan setelah itu dapat dipilih kembali menurut kesepakatan dan diketahui oleh anggota.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui rapat pengurus dan orang tua anggota.

Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan orang tua anggota
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun dibebankan kepada Badan Sosial yang memerlukan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.






Jatinangor, 18 Mei 2010
Pengurus SSB. Putera Mekar Jaya

Ketua,





AIP HIDAYAT
Sekretaris,





DIAN DIAWAN



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya terdiri dari pelajar SD/MI dan SMP/MTs yang berdomisili di wilayah Jatinangor dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.

Pasal 2
HAK ANGGOTA
a. Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya.
b. Berhak mengajukan usul dan pendapat.
c. Berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya.
d. Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh SSB Putera Mekar Jaya.

Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Membayar iuran anggota
b. Menjaga nama baik Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya
c. Melaksanakan tata tertib AD/ART

Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak bersedia mengikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan club atau SSB.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber dana Sekolah Sepakbola (SSB) Putera Mekar Jaya bersumber dari :
a.  Iuran pendaftaran anggota Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
b.  Iuran anggota perbulan Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah).
c.  Subsidi Pemerintah.
d.  Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
e.  Mengadakan kegiatan dan usaha lain yang sah.

Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a.  Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan.
b.  Mengembangkan kualitas dan menambah pengalaman teknik permainan
c.  Meningkatkan restasi klub
d.  Mempromosikan anggota untuk berkarir dan berprestasi di tingkat yang lebih tinggi


BAB III
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
SSB PMJ mempunyai lambang tim yaitu :


Pasal 2
SSB PMJ mempunyai bendera tim yaitu :


BAB IV
PENUTUP
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2010.

Pasal 2
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PORSSID akan diatur di dalam peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SSB Putera Mekar Jaya.



Jatinangor, 18 Mei 2010
Pengurus SSB. Putera Mekar Jaya

Ketua,





AIP HIDAYAT
Sekretaris,





DIAN DIAWAN